UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab
4, pasal 35-44.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar