UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada
umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya
dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1) Dalam Undang-undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup :
- buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
- alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
- drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
2) terjemahn, tafsir, saduran,
bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
3) Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
4) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan
izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar